Kejaksaan Republik Indonesia
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus
Mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia di bidang tindak pidana khusus secara profesional, berintegritas, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum.
Pelajari ProfilDasar HukumTentang JAMPIDSUS
Penanganan Tindak Pidana Khusus
JAMPIDSUS mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana khusus sesuai peraturan perundang-undangan.
Penegakan Hukum
Penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, penuntutan, upaya hukum, dan pelaksanaan putusan sesuai kewenangan.
Kebijakan Teknis
Perumusan kebijakan, koordinasi, pengendalian, supervisi, dan evaluasi.
Akuntabilitas
Penguatan tata kelola perkara, integritas aparatur, dan keterbukaan informasi sesuai ketentuan.